Bahwa berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan Restoratif Justice antara lain:

  1. Pelaku tindak pidana hanya boleh baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
  2. Kerugian yang timbul akibat tindak pidana harus kurang dari Rp 2,5 juta.
  3. Terdapat kesepakatan antara pelaku dan korban terkait penyelesaian perkara.
  4. Tindak pidana yang dilakukan pelaku hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara dengan ancaman tidak lebih dari 5 tahun.
  5. Pelaku harus mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
  6. Pelaku wajib mengganti kerugian yang dialami oleh korban.
  7. Mendapatkan respon positif dari Masyarakat.