Bahwa berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan Restoratif Justice antara lain:
- Pelaku tindak pidana hanya boleh baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
- Kerugian yang timbul akibat tindak pidana harus kurang dari Rp 2,5 juta.
- Terdapat kesepakatan antara pelaku dan korban terkait penyelesaian perkara.
- Tindak pidana yang dilakukan pelaku hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara dengan ancaman tidak lebih dari 5 tahun.
- Pelaku harus mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
- Pelaku wajib mengganti kerugian yang dialami oleh korban.
- Mendapatkan respon positif dari Masyarakat.